Daerah  

Viral, Sejumlah Kades di Kab Purwakarta Kawal Pencalonan Paslon Gubernur. Netralitas Pejabat Desa pun Dipertanyakan  

PURWAKARTA – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik setelah terungkap secara aktif mendukung salah satu bakal calon eksekutif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan datang. Aksi kepala desa ini dinilai melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh aparatur pemerintahan Desa.

 

Informasi mengenai keterlibatan kepala desa tersebut mulai mencuat setelah beredar sejumlah video di laman media sosial yang menunjukkan sejumlah kepala Desa secara terang-terangan mengawal proses pendaftaran ke KPU Jabar pada Selasa, 27 Agustus 2024 kemarin.

Bahkan, dalam laman media sosial itu ada dugaan sejumlah Kades turut mengkampanyekan salah satu bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.

 

Tidak hanya itu, dari informasi yang beredar jika sejumlah kepala desa juga dikabarkan turut menggerakkan warga untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

 

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta, Fika mengatakan, tindakan kepala desa tersebut jelas melanggar sejumlah aturan dan undang-undang yang mengharuskan aparatur desa bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

 

“Kepala desa adalah representasi pemerintah di tingkat desa yang seharusnya menjaga netralitas, bukan justru menjadi alat politik bagi calon tertentu. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk diberhentikan dari jabatannya,” Jelas Fika.

Lebih lanjut Fika berharap, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Purwakarta segera melakukan investigasi terkait hal ini.

 

“Hal ini karena netralitas aparatur desa adalah salah satu kunci untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan demokratis.” Ucapnya.

 

Sementara itu, dilain kesempatan Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusup Suprianto menegaskan jika sejumlah pihak baik secara individu atau pun intansi yang masuk dalam larangan mendukung dan mengkampanyekan salah satu pasangan Calon baik Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur/Wakil Gubernur maka pihaknya secra tegas akan lakukan tindaklanjut sesuai aturan mengenai hal dimaksud.

 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai demokrasi. Jika terbukti, kepala desa tersebut akan kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas ketua Bawaslu kabupaten Purwakarta.

 

Diketahui, saat ini masyarakat khusunya tingkatan pemerintahan Desa mulai terpecah akibat polemik ini. Bahkan sebagian warga mendukung tindakan kepala desa yang dinilai memberikan arahan politik, namun sebagian besar lainnya mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar proses pemilihan berlangsung tanpa intervensi dari pejabat pemerintahan Desa khusunya Kepala Desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah kepala desa yang dinilai mendukung dan turut mengkampanyekan salah satu paslon Gubernur/Wakil Gubernur tersebut belum dapat dikonfirmasi atau pun memberikan pernyataan resmi. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan semakin dekatnya hari pemilihan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, hingga memberikan efek jera bagi aparatur desa lainnya agar tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum atau Pilkada. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *